Purwakarta, 06 September 2017
Kurang lebih satu minggu setelah penangkapan 4 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dan timsus Cobra melakukan penangkapan kembali terhadap para pelaku tindak pidana tersebut diatas.
Kali ini yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan timsus adalah sepasang suami istri, mereka adalah NU (30) dan dan AS (34), keduanya adalah warga kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
NU dan AS ditangkap oleh petugas di Kampung Cinangka Bungursari Purwakarta setelah keduanya kedapatan membawa 1 klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu, mereka ditangkap oleh petugas pada Sabtu malam tanggal 02 September 2017.
Selain satu bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu tersebut petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Samsung. Saat ini keduanya berada di Polres Purwakarta untuk dilakukan penyidikan, dan terhadap keduanya penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) jo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acnaman hukuman.
AKP H Heri Nurcahyo, S.H. selaku kasat Narkoba Polres Purwakarta menegaskan “Tim Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta akan terus memburu para pelaku kriminal dan pengedar Narkoba Di Kabupaten Purwakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kapolres Purwakarta AKBP Hanny HIdayat, S.Ik, MH, dimana dalam arahannya Kapolres mengatakan agar membabat habis pelaku pengedar gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.”
“Oleh karena itu, jelas Kasat narkoba, Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian dalam memberikan informasi serta mendukung penegakkan hukum serta memberantas peredaran narkoba.” Ujar Kasat Reserse Narkoba memungkasi pernyatannya.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar