Purwakarta, 25 Januari 2018
JM dan DR adalah dua tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta, kedua tersangka tersebut diamankan oleh petugas di gedung serbaguna PGRI desa Anjun kecamatan Plered kabupaten Purwakarta.
Dua buah kardus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28.827 gram berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka yang diamankan pada hari Sabtu kemarin (20/1). Selain itu petugas juga berhasil mengamankan tiga unit handphone.
Setelah diperiksa dalam kardus tersebut terdapat beberapa bungkusan bungkusan yg lebih kecil yang dilakban coklat yang didalamnya diduga berupa narkotika jenis ganja, atas kejadian ini terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
(Dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar