Purwakarta, 20 mei 2019
AS (49) seorang pria paruh baya yang diketahui merupakan warga desa liung gunung kecamatan Plered Purwakarta ini diamankan tak jauh dari kediamannya oleh Sat Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Menurut Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo AS diamankan oleh peetugas karena diduga ia membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram
“Waktu penangkapan terduga kurir ini pada Sabtu (11/5) lalu, sekitar pukul 13.00 siang. Ini hasil lidik dua pekan sebelumnya. Saat itu AS sedang mengantarkan narkotika jenis sabu,” kata Heri menjelaskan kronologi penangkapan kepada awak media.
Pada saat digeledah, sambungnya, didapat narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.
“Barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan, namun berkat kesigapan tim, AS lebih dulu ditangkap sehingga belum sempat menjualnya. Didapat keterangan sabu tersebut dibeli dari Sdr. D yang saat ini masuk DPO,” ujar Heri.
Atas perbuatannya itu, AS dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar