Purwakarta, 13 Agustus 2019
PURWAKARTA – Puluhan botol miras berbagai merk disita petugas kepolisian dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Nangorak, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Pria berinisial G diketahui merupakan pemilik miras tersebut disinyalir adalah pemain lama yang bukan pertama kali ini saja berurusan dengan petugas kepolisian.
Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit II Reskrim Polsek Plered, Aiptu Dadan Lesamana mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya menemukan puluhan botol miras dengan berbagai merk dan jenis.
“Puluhan miras tersebut terdiri dari 5 botol merk anggur merah, 3 botol besar merk arak, 2 botol kecil merk arak, 3 botol arak putih, 2 botol merk jacktrue, 4 botol merk Colombus dan 1 botol merk Intisari, seluruhnya berjumlah 20 botol,” kata Aiptu Dadan, Selasa (13/8/2019).
Dengan cara membeli di salah satu agen minuman di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, G mendapatkan minuman minuman tersebut dan dijual kembali di wilayah Plered dan sekitarnya.
“Saudara G mengaku bahwa miras-miras ini didapat dengan cara memebelinya langsung ke Cikampek atau di kirim langsung ke kontrakanya oleh sang penjual,” terang Dadan.
Labih lanjut Aiptu Dadan menjelaskan, selain mengamankan puluhan botol miras tersebut, pihaknya juga membawa G ke Mapolsek Plered untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Puluhan botol miras ini kami sita dan kami amankan di Mapolsek Plered, sementara G selaku penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya.
(dok. Humas Polres Purwakarta)












Komentar