
Purwakarta, 26 Januari 2022
“Perubahan Plat nomor warna dasar putih berlaku bulan ini.” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan dilakukan secara bertahap dimulai Januari 2022 ini, masyarakat bisa mendapatkannya dengan membayar pajak lima tahunan. Sedangkan tujuan dari perubahan latar belakang warna putih ini adalah untuk memudahkan pemantauan dari kamera tilang elektronik.
Selain bagi masyarakat yang membayar pajak lima tahunan, pelat nomor dengan latar belakang putih tersebut akan didapatkan bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun ini.
Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap artinya pada tahap awal dilapangan, kita akan melihat ada masyarakat yang sudah menggunakan pelat nomor baru dengan latar belakang putih dan masih ada juga yang memakai pelat nomor lama dengan latar belakang pelat nomor hitam.
Dasar hukum penggantian pelat nomor baru ini adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 tahun 2021. Selain penggantian pelat nomor nantinya pelat nomor yang baru juga akan dipasangi chip, nantinya chip tersebut akan terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir. Untuk chip tersebut rencananya akan diterapkan pada tahun 2023.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar