
Purwakarta, 02 Februari 2022
Sejak tahun 1999 Kepolisian Negara Republik Indonesia struktur organisasinya menjadi terpisah dari ABRI, oleh karena itu pangkat dan jabatan dalam struktur organisasi pun banyak yang berubah.
Begitupun dengan metode kenaikan pangkat yang ada dilingkungan POLRI. Di dalam instansi ini kenaikan pingkat bisa diberikan kepada anggota dengan berbagai cara atau metode diantaranya adalah sebagai berikut ;
Kenaikan pangkat regular atau kenaikan pangkat yang terjadi karena memang sudah rotasi waktu kenaikan pangkatnya. Kenaikan pangkat ini diterima oleh anggota sesuai dengan jangka waktu kenaikan pangkat pada umumnya sesuai peraturan.
Meskipun begitu kenaikan pangkat ini juga termasuk ke dalam prestasi, karena jika anggota tersebut bermasalah maka kenaikan pangkat regular bisa ditunda bahkan diturunkan menjadi lebih rendah. Jadi sebelum naik pangkat secara regular anggota juga tetap dilakukan penilaian terhadap kinerjanya, serta ada beberapa ujian yang harus dilakukan sebelum kenaikan pangkat ditetapkan.
Yang kedua adalah kenaikan pangkat karena sekolah/pendidikan. Kenaikan pangkat ini umumnya terjadi untuk alih golongan, misalnya dari Bintara menuju perwira. pangkat dalam bintara sendiri dimulai dari Brigadir Polisi tingkat dua sampai kepada Ajun Inspektur Satu Polisi atau lazim disebut Aiptu.
Setelah Aiptu maka tidak ada jenjang pangkat yang lebih tinggi lagi di bintara, jika ingin alih golongan menjadi perwira maka personil/anggota POLRI dituntut untuk mengikuti sekolah alih Golongan yaitu; SIP (sekolah Inspektur Kepolisian), dan SAG (Sekolah Alih Golongan).
Hal ini juga berlaku bagi pangkat perwira pertama untuk menjadi perwira menengah, artinya para perwira pertama apabila ingin memasuki jenjang pangkat perwira menegah dengan cepat dituntut untuk mengikuti Sekolah.
Sekolah dari perwira pertama menuju ke Perwira menengah diantaranya adalah PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dan SESPIMA (Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama). begitupun apabila anggota dari perwira menengah akan menuju ke perwira Tinggi, maka dibutuhkan sekolah untuk bisa mencapainya.
Sekolah sekolah tersebut juga membutuhkan syarat dan ketentuan serta seleksi yang ketat sehingga anggota yang masuk ke dalam sekolah sekolah alih golongan tersebut adalah anggota yang dinyatakan layak menyandang pangkat untuk menjabat jabatan yang lebih tinggi.
Selain jenjang kenaikan pangkat regular dan juga sekolah di lingkungan POLRI, dikenal juga kenaikan pangkat karena penghargaan. Hal ini diberikan apabila anggota tersebut memiliki prestasi yang tinggi, diantaranya adalah mengungkap kejahatan besar yang berdampak pada keamanan Nasional, selain itu Anggota juga bisa mendapatkan penghargaan dengan menciptakan inovasi yang baik yang tentunya juga berdampak besar bagi kehidupan sosial masyrakat.
Keniakan pangkat karena penghargaan juga bisa diberikan pada masa akhir jabatan menjelang pensiun, hal ini diberikan apabila anggota tersebut dinilai telah melaksanakan tugas Kepolisian dengan baik sampai dengan akhir masa dinasnya.
Pada akhirnya, kenaikan dan penundaan pangkat merupakan bentuk realisasi “reward and punishment” dari pimpinan atas kinerja yang dilakukan oleh seluruh anggota POLRI dalam berdinas untuk mengayomi melindungi dan melayani masyrakat.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar