Purwakarta, 05 Maret 2025 – Maraknya pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat mendorong Bhabinkamtibmas Desa Cijunti, Polsek Campaka, Aipda Asep Mulyana, S.H.I., untuk terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga binaannya. Langkah ini diambil guna mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal yang dapat merugikan, terutama bagi kalangan ekonomi kecil.
“Banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal karena tergiur proses yang mudah dan cepat. Namun, mereka tidak menyadari bunga yang tinggi serta ancaman penagihan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dan memilih solusi keuangan yang aman dan legal,” ujar Aipda Asep Mulyana.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami risiko pinjaman online serta memberikan edukasi terkait alternatif pinjaman yang lebih aman, seperti melalui koperasi atau lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya upaya preventif ini, diharapkan masyarakat Desa Cijunti lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pinjaman online ilegal yang dapat menjerumuskan mereka dalam kesulitan finansial.
Komentar