No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
Advertisement
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Polri TV
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Home Berita

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Tipu Gelap Ke Kejaksaan Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut

Maret 13, 2025
in Berita, Kegiatan, Polres
Reading Time: 2 menit baca

PURWAKARTA – Sat Reskrim Polres Purwakarta merampungkan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukum Polres Purwakarta ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Penyerahan tersangka berinisial S (58)  warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Purwakarta, Feri Novianto, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sebalum dilimpahkan, tersangka kemudian diperiksa kesehatannya oleh Dokkes Polres Purwakarta hasilnya kondisi tersangka dalam keadaan baik dan sehat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Iya kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Purwakarta. Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu, Pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara.

“Akibat kasus tersebut, tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara,” sebut Arwin.

Pihaknya berharap dengan telah diserahkan tersangka ke jaksa, proses persidangan terhadap perkara tersebut diharapkan segera digelar demi mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut.

ShareTweetSendShare
Berita sebelumnya

Lewat Kegiatan Ini, Sat Samapta Polres Purwakarta Wujudkan Polri Untuk Masyarakat

Berita selanjutnya.

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Plered Intensifkan Patroli Malam Hingga Subuh

BeritaTerkait

Demi Keamanan Wilayah, Polsek Plered Intensifkan Patroli KRYD
Berita

Demi Keamanan Wilayah, Polsek Plered Intensifkan Patroli KRYD

Januari 30, 2026
Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Plered Rutin Patroli Malam Ke Seluruh Wilayah
Berita

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Plered Rutin Patroli Malam Ke Seluruh Wilayah

Januari 30, 2026
Silaturahmi Ke Tokoh Masyarakat, Polsek Plered Ajak Warga Jaga Kondusifitas wilayah
Berita

Silaturahmi Ke Tokoh Masyarakat, Polsek Plered Ajak Warga Jaga Kondusifitas wilayah

Januari 30, 2026

Komentar

Berita Populer

Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Selesaikan Konflik Warga, Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru 2026
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Selesaikan Konflik Warga, Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru 2026

Desember 31, 2025

Patroli Malam, Personel Polsek Jatiluhur Berikan Himbauan kepada Pemuda

Patroli Malam, Personel Polsek Jatiluhur Berikan Himbauan kepada Pemuda

Januari 12, 2026
Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2

Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2

Januari 9, 2026
Sat Polairud Polres Purwakarta Sambangi Nelayan di Pesisir Waduk Jatiluhur

Sat Polairud Polres Purwakarta Sambangi Nelayan di Pesisir Waduk Jatiluhur

Januari 24, 2026
Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Jalur

Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Jalur

Januari 14, 2026
Satlantas Polres Purwakarta Tertibkan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Satlantas Polres Purwakarta Tertibkan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Januari 24, 2026

Babakancikao  Bojong  Bungursari  Campaka  Cibatu  Darangdan  Jatiluhur
Kirara Pedes  Maniis  Plered  Sukasari  Sukatani  Wanayasa
Pasawahan  Pondok Salam  Purwakarta

Copyright© 2025

  • Tentang
  • Pedoman Media SIber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.