No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
Advertisement
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Polri TV
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Home Berita

Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Pengendaran Dan Pengemasan Sabu

Mei 21, 2025
in Berita, Hukum, Kegiatan, Kriminal, Polres
Reading Time: 3 menit baca
Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Pengendaran Dan Pengemasan Sabu

PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus penyimpanan narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam microtube PCR.

Diketahui, microtube adalah tabung kecil yang digunakan untuk menyimpan dan memanipulasi sampel dalam jumlah kecil, terutama dalam proses sentrifugasi dan reaksi kimia seperti PCR. Microtube juga dikenal sebagai microcentrifuge tube atau PCR tube.

Untuk penyimpanan narkoba jenis sabu di Microtube PCR merupakan modus baru, yang berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres berhasil mengamankan seorang pemuda MRS (25) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

MRS ditangkap di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025, lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan berbagai modus dilakukan para pelaku pengedar narkoba untuk mengelabuhi petugas kepolisian, salah satunya menggunakan microtube ini.

“Modus ini baru, di mana sabu dimasukkan dalam microtube PCR. Tujuannya agar sabunya tidak basah mengingat sekarang musim hujan. Dan tersangka sendiri memang merupakan pengedar,” ucap Lilik, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kapolres menyebut, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Dalam penangkapan ini, aggota kami berhasil mengamankan 20 peket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube dan 2 bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu. Dengan total berat bruto sabu 26,09 gram berhasil diamankan. Selain itu diamankan juga sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” jelas Lilik.

Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” Tegas Pria yang terkenal murah senyum itu.

Lilik memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Polres Purwakarta terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ungkap Lilik.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam microtube PCR.

“Total ada 20 barang bukti sabu yang dikemas dengan microtube dari penangkapan MRS warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi.

Yudi menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Dari pengungkapan ini, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 26,09 gram. Kami juga sita barang bukti lainnya dan sedang kami kembangkan untuk mencari pemasok Sabu tersebut. Kini sedang dilakukan pengejaran untuk pelaku lain,” ungkapnya.

Yudi menambahkan kini MRS mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSendShare
Berita sebelumnya

Antisipasi Premanisme Dan Aksi Kriminal, Polisi Di Purwakarta Terus Tingkatkan Patroli

Berita selanjutnya.

Peran serta  Bhabinkamtibmas Dalam menjaga situasi kamtibmas  kepada.warga binaan Sekaligus Kegiatan kebersihan / Salasih (Selasa bersih)

BeritaTerkait

Unit Lantas Polsek Jatiluhur Laksanakan Gatur Lalin Guna Ciptakan Kamseltibcar Lantas
Berita

Unit Lantas Polsek Jatiluhur Laksanakan Gatur Lalin Guna Ciptakan Kamseltibcar Lantas

April 10, 2026
Polsek Bungursari Polres Purwakarta Laksanakan Ngosrek di Depan Mako Polsek
Berita

Polsek Bungursari Polres Purwakarta Laksanakan Ngosrek di Depan Mako Polsek

April 10, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Sambang Warga, Antisipasi Keramaian Acara Hajatan
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Sambang Warga, Antisipasi Keramaian Acara Hajatan

April 10, 2026

Komentar

Berita Populer

Berita

Satlantas Polres Purwakarta Tindak Humanis Kendaraan Mobil Barang yang Digunakan Angkut Penumpang

Maret 24, 2026

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Purwakarta Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi KRYD

April 8, 2026

Polres Purwakarta Gelar Pemeriksaan Administrasi Calon Anggota Polri Secara Transparan

April 3, 2026
Hangatnya Kebersamaan, Polres Purwakarta Hadiri Halal Bihalal Yayasan Endan Andansih

Hangatnya Kebersamaan, Polres Purwakarta Hadiri Halal Bihalal Yayasan Endan Andansih

April 5, 2026
Minat Pendaftaran Anggota Polri 2026 di Purwakarta Terus Berjalan, Polres Laksanakan Rikmin Awal

Minat Pendaftaran Anggota Polri 2026 di Purwakarta Terus Berjalan, Polres Laksanakan Rikmin Awal

Maret 25, 2026
Ketuk Pintu Rumah Warga, Aiptu Didin Hoerudin Gercep Tampung Aspirasi di Lebak Anyar

Ketuk Pintu Rumah Warga, Aiptu Didin Hoerudin Gercep Tampung Aspirasi di Lebak Anyar

April 6, 2026

Babakancikao  Bojong  Bungursari  Campaka  Cibatu  Darangdan  Jatiluhur
Kirara Pedes  Maniis  Plered  Sukasari  Sukatani  Wanayasa
Pasawahan  Pondok Salam  Purwakarta

Copyright© 2025

  • Tentang
  • Pedoman Media SIber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.